INTEGRASI MAQASID AL-SHARIAH DALAM REFORMASI HUKUM NASIONAL: MENUJU SISTEM HUKUM BERKEADILAN DAN BERKELANJUTAN
DOI:
https://doi.org/10.47902/jshi.v4i2.427Keywords:
Kata kunci: Maqasid al-Shariah, Reformasi Hukum, Keadilan, Keberlanjutan, Hukum PositifAbstract
Isu integrasi Maqasid al-Shariah dalam reformasi hukum nasional menjadi penting karena hukum modern sering kehilangan dimensi moral dan kemaslahatan. Sebagian besar penelitian terdahulu masih bersifat normatif dan belum menghadirkan model operasional yang dapat diterapkan dalam sistem hukum positif. Celah tersebut menunjukkan perlunya kajian baru yang menempatkan Maqasid al-Shariah bukan hanya sebagai prinsip teologis, tetapi sebagai paradigma hukum universal yang memadukan nilai moral, keadilan sosial, dan keberlanjutan. Rumusan masalah utama penelitian ini adalah bagaimana mengintegrasikan prinsip maqasid dalam reformasi hukum nasional untuk membangun sistem hukum yang berkeadilan dan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode normatif-komparatif dan lokus pada sistem hukum Islam dan hukum positif di beberapa negara. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan dianalisis dengan analisis isi dan hermeneutika hukum. Hasilnya diharapkan melahirkan model konseptual hukum maqasid sebagai dasar reformasi hukum modern. Kebaruan penelitian ini terletak pada sintesis maqasid dengan teori hukum progresif dan prinsip keadilan global. Rekomendasi diarahkan pada pengembangan kebijakan hukum berbasis kemaslahatan universal untuk memperkuat sistem hukum yang inklusif dan berkelanjutan.