Dinamika Hukum Kewarisan di Era Modern: Tantangan dan Relevansi Hukum Waris Islam
DOI:
https://doi.org/10.47902/jshi.v3i2.459Abstract
Abstrak: Penelitian ini mengkaji dinamika hukum kewarisan di era modern dengan fokus pada tantangan dan relevansi Hukum Waris Islam dalam konteks Indonesia. Kajian ini menganalisis respons hukum Islam terhadap perubahan struktur sosial, ekonomi, dan teknologi, serta kapasitasnya dalam menjawab problematika kontemporer. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Hukum Waris Islam tetap relevan melalui kemampuannya beradaptasi secara dinamis. Tantangan pluralisme hukum dan benturan dengan tradisi adat (seperti sistem patrilineal dan matrilineal) direspons dengan pendekatan elastis yang diwadahi oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI), sehingga tercipta sinergi harmonis. Tantangan kesetaraan gender dijawab dengan pendekatan keadilan substantif, di mana prinsip proporsionalitas dan mekanisme takharuj memungkinkan redistribusi hak berdasarkan kontribusi dan kebutuhan aktual dalam keluarga modern. Sementara itu, tantangan administratif dan potensi sengketa yang kompleks diatasi dengan menerapkan prinsip transparansi dan digitalisasi dokumen waris, yang menjadi solusi preventif untuk kepastian hukum dan mengurangi konflik. Secara filosofis, relevansi dan keberlanjutan sistem ini dijamin melalui integrasi Maqashid Syariah, yang menyeimbangkan perlindungan harta (hifz al-mal) dengan keutuhan hubungan keluarga (hifz al-nasl), memungkinkan ijtihad fleksibel untuk merespons isu-isu baru tanpa mengabaikan prinsip dasar.
Kata Kunci: Hukum Waris Islam, Dinamika Kewarisan Modern, Tantangan, Relevansi, Takharuj, Digitalisasi, Maqashid Syariah.