Pernikahan Anak di Bawah Umur: Upaya Harmonisasi antara Hukum Keluarga Islam dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.47902/jshi.v5i1.469Abstract
Abstrak: Pernikahan anak di bawah umur di Indonesia masih menjadi persoalan yang relevan dikaji meskipun telah terjadi perubahan batas usia minimal perkawinan dalam hukum positif. Fenomena ini penting diteliti karena tidak hanya berdampak pada perlindungan anak, tetapi juga mencerminkan ketidaksesuaian antara norma hukum dan praktik sosial. Penelitian sebelumnya cenderung berfokus pada faktor penyebab dan dampak empiris, namun belum banyak yang mengkaji secara integratif hubungan antara hukum keluarga Islam dan hukum positif, sehingga terdapat celah dalam upaya harmonisasi keduanya. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab bagaimana praktik pernikahan anak ditinjau dari kedua perspektif tersebut serta bagaimana model harmonisasi hukum dapat dirumuskan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan komparatif, menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif melalui tahap reduksi, kategorisasi, komparasi, dan interpretasi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa disharmoni antara konsep baligh dan rusyd dalam hukum Islam dengan batas usia dalam hukum positif menjadi faktor utama keberlanjutan praktik pernikahan anak. Novelty penelitian ini terletak pada pengembangan konsep harmonisasi hukum berbasis integrasi baligh dan rusyd. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, edukasi hukum, serta reinterpretasi konsep kedewasaan dalam hukum Islam.
Kata kunci: pernikahan anak, hukum keluarga Islam, harmonisasi hukum, dispensasi nikah, perlindungan anak