Transformasi Talak dan Dekonstruksi Fiqh (Legitimasi Baru dalam Hukum Islam berbasis Maqashid Syariah)
DOI:
https://doi.org/10.47902/jshi.v3i1.420Abstract
Pergeseran bentuk praktik talak di era digital menimbulkan tantangan baru dalam hukum keluarga Islam, khususnya dalam hal keabsahan dan legitimasi syar’i. Praktik seperti talak digital melalui media sosial, talak lisan tanpa saksi, dan talak sepihak tanpa proses pengadilan menunjukkan adanya ketegangan antara hukum fikih klasik yang formalistik dan dinamika sosial kontemporer yang kompleks. Fokus penelitian ini adalah menelaah bentuk-bentuk talak kontemporer serta mengkaji ulang legitimasi hukum Islam terhadap praktik tersebut melalui pendekatan normatif-etik berbasis maqashid syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-filosofis serta library research, dengan sumber data primer berupa kitab-kitab klasik dan fatwa, serta data sekunder dari literatur akademik dan regulasi hukum. Teknik analisis yang digunakan adalah content analysis dan hermeneutika kontekstual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik talak kontemporer tidak lagi dapat dinilai hanya dari aspek legal formal, melainkan harus mempertimbangkan nilai keadilan, perlindungan perempuan dan anak, serta relevansi sosial. Pendekatan maqashid syariah mampu menjadi kerangka kritis untuk menilai ulang keabsahan talak berdasarkan kemaslahatan dan konteks. Penelitian ini menyimpulkan bahwa legitimasi hukum Islam terhadap talak kontemporer perlu direkonstruksi dalam kerangka hukum keluarga Islam yang adil, transformatif, dan kontekstual. Implikasinya, pembaruan hukum diperlukan di tingkat normatif maupun institusional agar hukum Islam tetap relevan dan mampu menjawab tantangan zaman.