Perdagangan Aset Kripto dalam Hukum Islam: Studi Fikih Muamālah
DOI:
https://doi.org/10.47902/jshi.v4i1.376Keywords:
Aset Kripto, Fikih Muamālah, BlockchainAbstract
Perdagangan aset kripto seperti Bitcoin dan Ethereum telah menjadi fenomena global yang menimbulkan pertanyaan serius mengenai kehalalannya dalam perspektif hukum Islam. Artikel ini mengambil posisi kritis terhadap wacana yang berkembang, dengan menelaah secara mendalam prinsip-prinsip fikih muamālah terkait keadilan, transparansi, serta larangan Gharār (ketidakpastian), maisîr (spekulasi), dan Ribā (bunga). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, mengkaji literatur fikih klasik dan kontemporer, fatwa-fatwa ulama, serta analisis teknis terhadap karakteristik aset kripto dan teknologi blockchain. Penelitian menemukan bahwa aset kripto dapat dikategorikan sebagai māl (harta) dalam Islam jika memenuhi syarat tertentu, meskipun perdagangan berbasis spekulasi tinggi tetap dilarang. Selain itu, penggunaan teknologi blockchain dinilai potensial untuk mendukung prinsip keadilan dan transparansi syariah. Kesimpulannya, perdagangan aset kripto diperbolehkan sebagai komoditas dengan syarat memenuhi prinsip syariah dan regulasi yang ketat, sementara penggunaannya sebagai alat tukar dinilai belum sesuai karena masih mengandung unsur Gharār. Edukasi, regulasi, dan pengembangan aset berbasis syariah menjadi kunci agar inovasi ini berjalan sejalan dengan maqāṣid al-sharī‘ah.