Integrasi Konsep Tasawuf dan Etika Profesional: Peran Tazkiyatun Nafs dalam Penguatan Integritas Aparat Hukum
DOI:
https://doi.org/10.47902/jshi.v4i2.447Abstract
Problem penegakan hukum di negara-negara Muslim sering kali berakar pada kerusakan moral dan spiritual aparatnya, seperti praktik suap dan penyalahgunaan wewenang. Kajian etika hukum kontemporer cenderung mengabaikan dimensi spiritual, sementara hukum Islam menekankan kesucian batin sebagai fondasi keadilan. Penelitian ini mengeksplorasi tasawuf, khususnya konsep tazkiyatun nafs, sebagai jawaban atas kesenjangan ini. Penelitian ini mengangkat pertanyaan utama tentang bagaimana konsep tazkiyatun nafs dapat diposisikan sebagai fondasi etika penegakan hukum dalam perspektif Islam, serta bagaimana proses penyucian jiwa tersebut membentuk karakter aparat hukum yang berintegritas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berbasis studi kepustakaan. Data dianalisis dari literatur tasawuf klasik dan fikih hukum Islam, termasuk karya Al-Ghazali, Al-Mawardi, dan Ibn Farhun, didukung artikel ilmiah terkini. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kontribusi tazkiyatun nafs dalam membangun etika penegak hukum dan menawarkan integrasi dimensi spiritual ke dalam diskursus etika hukum yang selama ini dominan pada aspek normatif-prosedural. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tiga pilar tazkiyatun nafs yaitu mujahadah, muraqabah, dan muhasabah secara langsung membentuk disiplin batin, kesadaran spiritual, dan kemampuan evaluasi diri yang menjadi pondasi karakter penegak hukum yang adil dan independen. Nilai-nilai ini berintegrasi penuh dengan prinsip al-'adl al-bathin (keadilan batin) dalam etika kehakiman Islam. Implikasinya, tazkiyatun nafs menawarkan kerangka pembinaan aparat hukum yang komprehensif, melampaui pendekatan teknis-prosedural untuk membangun integritas yang berakar pada kesucian jiwa.
Kata kunci: Tazkiyatun Nafs, Etika Hukum, Penegakan Hukum, Keadilan Batin