Rekonstruksi Konsep Mahar dalam Era Digital: Analisis Hukum Keluarga Islam terhadap Penggunaan Uang Digital sebagai Mas Kawin

Authors

  • Ahmad Haris Muizzudin Institut Agama Islam Darul A'mal Lampung

DOI:

https://doi.org/10.47902/jshi.v5i1.471

Abstract

Abstrak: Perkembangan teknologi digital telah mengubah sistem transaksi ekonomi dan mulai memengaruhi praktik keagamaan, termasuk penggunaan uang digital sebagai mahar dalam pernikahan. Fenomena ini penting dikaji karena menunjukkan pergeseran konsep mahar dari bentuk fisik menuju representasi nilai digital. Namun, penelitian sebelumnya lebih banyak berfokus pada aspek ekonomi dan regulasi uang digital, sementara kajian dalam perspektif hukum keluarga Islam masih terbatas. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan uang digital sebagai mahar serta merumuskan konsep yang relevan dengan perkembangan era digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian normatif-yuridis, berbasis studi kepustakaan. Data dikumpulkan dari sumber primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian, dan penarikan kesimpulan secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa uang digital dapat dijadikan mahar sepanjang memenuhi prinsip kejelasan nilai, kepemilikan, dan kemampuan penyerahan. Novelty penelitian ini terletak pada rekonstruksi konsep mahar berbasis digital dalam kerangka hukum keluarga Islam. Penelitian ini merekomendasikan perlunya regulasi yang lebih spesifik serta penguatan kajian empiris untuk mendukung implementasi yang lebih komprehensif.

Kata kunci: Mahar Digital; Uang Digital; Hukum Keluarga Islam; Fikih Muamalah; Akad Pernikahan

 

Downloads

Published

2026-05-25

How to Cite

Ahmad Haris Muizzudin. (2026). Rekonstruksi Konsep Mahar dalam Era Digital: Analisis Hukum Keluarga Islam terhadap Penggunaan Uang Digital sebagai Mas Kawin. JSHI: Jurnal Syariah Hukum Islam, 5(1), 22–30. https://doi.org/10.47902/jshi.v5i1.471