Monetisasi Konten Media Sosial dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.47902/jshi.v5i1.470Abstract
Abstrak: Fenomena monetisasi konten media sosial menjadi penting dikaji karena menunjukkan transformasi signifikan dalam praktik ekonomi masyarakat digital, khususnya pada platform seperti TikTok dan YouTube. Meskipun sejumlah penelitian telah membahas ekonomi digital dan transaksi daring, masih terdapat celah kajian terkait analisis spesifik monetisasi konten dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, terutama pada aspek akad dan implikasi etisnya. Rumusan masalah penelitian ini meliputi: bagaimana bentuk monetisasi konten media sosial, bagaimana tinjauan hukumnya dalam perspektif syariah, serta apa batasan normatif yang harus dipenuhi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, berlokasi pada ruang kajian ekonomi digital di Indonesia. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dari Al-Qur’an, Hadis, fatwa, serta literatur akademik. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi, kategorisasi, interpretasi, dan penarikan kesimpulan berbasis prinsip fiqh muamalah. Novelty penelitian ini terletak pada integrasi analisis akad klasik dengan praktik monetisasi digital kontemporer secara sistematis. Rekomendasi yang dihasilkan meliputi perlunya penguatan regulasi syariah digital, peningkatan literasi pelaku ekonomi, serta pengembangan penelitian empiris lanjutan untuk memperkuat validitas temuan.
Kata kunci: monetisasi digital, hukum ekonomi syariah, media sosial, akad, ekonomi digital