KONVERGENSI EKONOMI ISLAM DALAM PERSPEKTIF POLITIK KELEMBAGAAN DAN MAQASHID SYARIAH

Authors

  • Navis Ahdan UIN Jurai Siwo Lampung

DOI:

https://doi.org/10.47902/jshi.v4i2.457

Abstract

Abstrak: Penelitian ini menganalisis fenomena konvergensi dalam ekonomi Islam, yaitu proses di mana praktik dan kelembagaannya semakin menyerupai sistem ekonomi konvensional. Analisis dilakukan melalui pendekatan kualitatif-normatif dengan studi literatur terhadap perkembangan teori dan regulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konvergensi termanifestasi dalam tiga level: regulasi, kelembagaan, dan praktik operasional, dengan dominasi instrumen berbasis utang (murabahah) sebagai bukti nyata. Diskusi mengungkap bahwa fenomena ini merupakan produk dari politik kelembagaan, di mana interaksi kekuasaan antara negara, pasar global, dan lembaga supra-nasional menciptakan tekanan koersif bagi lembaga syariah untuk mengutamakan stabilitas, efisiensi, dan profitabilitas. Implikasi utama dari konvergensi ini adalah reduksi terhadap tujuan substantif (Maqasid Syariah) ekonomi Islam, di mana orientasi keadilan distributif dan kesejahteraan menyeluruh (falah) terancam tergeser oleh logika pragmatis pasar. Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk mengatasi dampak negatif konvergensi, diperlukan reformasi mendasar pada arsitektur regulasi dan penguatan peran pengawas syariah, agar ekonomi Islam dapat merealisasikan diferensiasi substantifnya sebagai sistem alternatif yang berkeadilan.

 

Kata Kunci: Konvergensi, Ekonomi Islam, Politik Kelembagaan, Maqasid Syariah, Murabahah.

Downloads

Published

2025-12-28

How to Cite

Navis Ahdan. (2025). KONVERGENSI EKONOMI ISLAM DALAM PERSPEKTIF POLITIK KELEMBAGAAN DAN MAQASHID SYARIAH. JSHI: Jurnal Syariah Hukum Islam, 4(2), 15–35. https://doi.org/10.47902/jshi.v4i2.457