PENCATATAN NIKAH SEBAGAI INSTRUMEN TERTIB SOSIAL DALAM BINGKAI FIQIH SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.47902/jshi.v4i2.433Abstract
Penelitian ini membahas pencatatan nikah dalam perspektif fiqh sosial, dengan fokus pada peran negara dan dampaknya terhadap ketertiban sosial. Tujuan penelitian adalah menganalisis konsep fiqh sosial dalam pencatatan nikah, mengungkap pandangan ulama kontemporer, serta menjelaskan hubungan pencatatan nikah dengan regulasi negara modern. Penelitian menggunakan metode studi pustaka dengan pendekatan kualitatif, menganalisis data dari kitab turats, literatur fiqh kontemporer, dan kebijakan negara. Hasil menunjukkan bahwa pencatatan nikah merupakan instrumen fiqh sosial yang menjembatani nilai-nilai syariah dan kepentingan sosial masyarakat. Negara memiliki legitimasi untuk menetapkan pencatatan nikah sebagai bentuk perlindungan hukum dan ketertiban sosial. Penelitian ini menegaskan pentingnya sinergi antara teks keagamaan dan realitas sosial melalui pendekatan fiqh sosial.
Kata kunci: pencatatan nikah, fiqh, sosial