Keadilan Finansial bagi Guru Pesantren: Studi Peran BMT Berbasis Komunitas
DOI:
https://doi.org/10.47902/jshi.v4i1.417Abstract
Keterbatasan akses keuangan yang dialami oleh guru pesantren, khususnya di lingkungan Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar, menjadi tantangan serius dalam pengembangan ekonomi berbasis komunitas pesantren. Kajian sebelumnya masih terbatas dalam membahas peran spesifik lembaga keuangan mikro syariah dalam memenuhi kebutuhan finansial guru pesantren melalui skema pembiayaan yang sesuai prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran BMT Ngabar dalam memenuhi kebutuhan keuangan guru pesantren melalui produk pembiayaan akad murābaḥah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan pengumpulan data melalui wawancara semi-terstruktur terhadap guru pesantren sebagai nasabah dan pengelola BMT. Data dianalisis secara tematik dengan menekankan pada interpretasi pengalaman dan praktik pembiayaan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BMT Ngabar menyediakan skema pembiayaan yang fleksibel, transparan, dan bebas riba, serta mampu menjadi solusi nyata atas keterbatasan finansial guru pesantren. Studi ini merekomendasikan penguatan literasi keuangan syariah dan pengembangan produk pembiayaan yang lebih variatif sebagai kontribusi terhadap penguatan kelembagaan keuangan syariah berbasis pesantren di masa mendatang.
Kata kunci: Akad Murābaḥah, BMT Ngabar, Guru Pesantren, Keuangan Syariah, Lembaga Keuangan Mikro.