Penyuluhan Pencegahan Pernikahan Anak Pada Remaja Di Kampung Depokrejo Kecamatan Trimurjo
DOI:
https://doi.org/10.47902/member.v2i3.277Kata Kunci:
Pernikahan, AnakAbstrak
Provinsi lampung telah sampai pada taraf darurat penikahan anak di usia dini. Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Lampung bahwa Kabupaten Lampung Tengah merupakan salah satu kabupaten yang memiliki angka pernikahan anak yang tinggi Kasus pernikahan anak merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak anak, khususnya anak perempuan. Menurut UNICEF, praktik pernikahan anak akan membatasi akses terhadap pendidikan, meningkatkan resiko kesehatan, keamana hingga kemampuan anak di masa depan. Hal ini juga berkontribusi pada ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender di masyarakat terutama pada kasus marginalisasi, diskriminasi, stereotype, dan double burden pada perempuan. Pelaksanaan PKM ini dilakukan dengan mengadopsi langkah-langkah action research yang terdiri dari 5 tahapan, yaitu: perencanaan, tindakan, observasi, evaluasi dan refleksi dan pendampingan. Kegiatan pelatihan ini akan dilakukan selama 1 hari kegiatan ini, dan akan diberikan pendampingan setelah kegiatan selama 3 bulan. Target peserta dalam kegiatan ini yakni Para Remaja Dan Pemuda Yang ada di Kampung Depokrejo Kecamatan Trimurjo Kabupaten lampung Tengah.