Penyuluhan Tentang Kewajiban Suami Istri Pada Suscatin Di Kua Kecamatan Marga Tiga

Penulis

  • Rofiatun Azizah Institut Agama Islam Darul A'mal Lampung
  • Mahrus Ali Institut Agama Islam Darul A'mal Lampung
  • Sukron Nur Aziz Institut Agama Islam Darul A'mal Lampung
  • Anggun Wijayanto Institut Agama Islam Darul A'mal Lampung
  • Nur Azizatul Kusniah Institut Agama Islam Darul A'mal Lampung

DOI:

https://doi.org/10.47902/member.v2i3.276

Kata Kunci:

Hak Dan Kewajiban, Suami Istri

Abstrak

Apabila poses akad nikah telah berlangsung dan telah dikatakan sah serta telah memenuhi syarat maupun rukunnya, maka kini kedua mempelai telah resmi menjadi pasangan suami istri. Dari situlah akan timbul suatu akibat hukum atas hak dan kewajibannya sebagai suami istri dalam keluarga. Kini, tugas yang harus selanjutnya dilaksanakan oleh keduanya adalah sama-sama menjalankan atas hak dan kewajibannya masing-masing dalam rumah tangga. Artinya sang suami memiliki hak dan kewajibannya terhadap istrinya yang harus dijalankan. Sebaliknya, Istri pun mempunyai hak dan kewajibannya terhadap suami dan harus dilaksanakan pula.

Diharapkan suami dan istri dapat menjalankan kewajibannya masing-masing,sesuai tuntunannya syariat, agar terciptanya suatu kehidupan keluarga dengan penuh ketenangan, keharmonisan dan kebahagiaan, yang dapat dirasakan oleh mereka berdua, anak-anak mereka serta semua anggota keluarga dari mereka berdua,  Suami istri, keduanya mempunyai kewajiban yang berbeda dalam membangun rumah tangga yang di idam-idamkan, disamping ada juga yang sama. Suami istri masing-masing mempunyai hak atas yang lainnya. Ini berarti bila istri mempunyai hak atas suaminya maka suami pun mempunyai kewajiban kepada istrinya. Demikian pula sebaliknya, jika suami mempunyai hak atas istrinya maka istrinya juga mempunyai kewajiban terhadap suaminya. Disini penulis akan membahas mengenai hak dan kewajiban Isteri terhadap suaminya

Pelaksanaan PKM ini dilakukan dengan mengadopsi langkah-langkah action research yang terdiri dari 5 tahapan, yaitu: perencanaan, tindakan, observasi, evaluasi dan refleksi dan pendampingan. Kegiatan pelatihan ini akan dilakukan selama 1 hari kegiatan ini, dan akan diberikan pendampingan setelah kegiatan selama 3 bulan. Target peserta dalam kegiatan ini yakni pasangan calon pengantin yang mengikuti SUSCATIN DI KUA Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur.

Unduhan

Diterbitkan

2023-06-23

Cara Mengutip

Azizah, R., Ali, M., Nur Aziz, S., Wijayanto, A., & Azizatul Kusniah, N. (2023). Penyuluhan Tentang Kewajiban Suami Istri Pada Suscatin Di Kua Kecamatan Marga Tiga. Member: Jurnal Inovasi Pengabdian Masyarakat, 2(3), 40–48. https://doi.org/10.47902/member.v2i3.276