Sosialisasi Hukum Waris Islam Dan Pembagianya Di Kelurahan Hadimulyo Kecamatan Metro Pusat Kota Metro
DOI:
https://doi.org/10.47902/member.v2i3.274Kata Kunci:
Sosialisasi Kesadaran, Hukum Masyarakat, Hukum WarisAbstrak
Hukum waris sebelum islam sangat dipengaruhiboleh sistem sosial yang dianut oleh masyarakat yang ada, manurut masyarakata jahiliyah ahli waris yang berhak mendapatakan harta warisan dari keluarganya yang meningggal, adalah mereka yang laki-laki, berfisik kuat, dan memiliki kemampuan untuk memanggul senjata serta mengalahkan musuh dalam setiap peperangan. Hukum kewarisan dalam islam mendapat perhatian besar karena pembagian warisan sering menimbulkan akibat-akibat yang menguntungkan bagi keluarga yang ditinggal mati pewarisnya. Sebab seeorang mendapatkan warisan sering menimbulkan akibat-akibat yang tidak mengunrungkan bagi keluarga yang ditinggal mati warisannya.