Pelatihan Wawasan Dan Kesadaran Pernikahan Dalam Pandangan Agama Dan Negara Di Desa Purwoasri
DOI:
https://doi.org/10.47902/member.v2i3.273Kata Kunci:
Kesadaran Hukum Masyarakat, Pernikahan Sirih, Agama, Negara, LBHAbstrak
Pengabdian kepada masyarakat merupakan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi hal ini tidak lepas dari peran serta mahasiswa dalam program pemberdayaan masyarakat. Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik Terintegrasi 2019 (KKN-TT 2019) kelompok 13-14 dengan lokasi posko di Desa Karacak merupakan salah satu desa yang berada di selatan kecamatan Leuwiliang dengan kondisi wilayah cukup luas dan penduduk cukup padat. Fenomena mengenai pernikahan di bawah tangan (pernikahan siri) sudah menjadi persoalan biasa bagi masyarakat Karacak dan menjadi problema hukum karena meskipun sah dalam pandangan agama akan tetapi dalam ketentuan negara pernikahan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang berakibat kepada ketidakjelasan status pernikahan di mata negara. Hal ini mengakibatkan dampak negatif bagi para pihak yang terlibat, seperti istri maupun anak kandung sebab suatu perbuatan hukum yang tidak mempunyai kekuatan hukum maka tidak dapat diakui oleh negara sebagai alas hak untuk mengurus segala kepentingan berkaitan dengan administrasi negara. Metode dalam pencapaian tujuan tersebut adalah pemberdayaan masyarakat melalui jasa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) berupa Penyuluhan Pernikahan. Hasil yang dicapai adalah peningkatan kesadaran masyarakat dalam memahami persoalan tesebut melalui peran LBH UIKA-Bogor dengan mekanisme ceramah berupa penyuluhan hukum dan diskusi. Kegiatan ini dilakukan agar masyarakat mengetahui dan memahami betul pentingnya pernikahan yang tercatat di mata hukum.