Penyuluhan Hukum Waris Islam Terhadap Masyarakat Di Kelurahan Purwosari Kecamatan Metro Utara Kota Metro
DOI:
https://doi.org/10.47902/member.v2i3.272Kata Kunci:
Hukum WarisAbstrak
Bagi seorang muslim, tidak terkecuali apakah dia laki-laki atau perempuan yang tidak memahami atau tidak mengerti hukum waris Islam, wajib hukumnya untuk mempelajarinya. Sebaliknya bagi orang yang telah memahami dan menguasai hukum waris Islam berkewajiban pula untuk mengajarkannya kepada orang lain. Kewajiban belajar dan mengajarkan tersebut dimaksudkan agar di kalangan kaum muslimin tidak terjadi perselisihan-perselisihan disebabkan masalah pembagian harta warisan yang pada gilirannya akan melahirkan perpecahan / keretakan dalam hubungan kekeluargaan kaum muslimin. Perintah wajib mempelajari hukum waris Islam didasarkan kepada perintah tekstual “pelajarilah”, yang dalam kaidah hukum disebutkan “ Asalnya dari setiap perintah itu adalah wajib”, maka dapat disimpulkan belajar ilmu hukum waris Islam bagi siapa saja adalah wajib. Apa yang dikemukakan Rasulullah saw bahwa ilmu itu (hukum waris Islam) akan diangkat.