Peran Ijtihad Jama’i dalam Pembaruan Pemahaman Al-Qur’an dan Hadis di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.47902/al-akmal.v3i6.342Keywords:
ijtihad jama’i, hukum Islam, fiqh kontemporer, pluralisme sosial, kebersamaanAbstract
Penelitian ini mengkaji implementasi ijtihad jama’i dalam konteks keindonesiaan, dengan fokus pada pemahaman dan penerapan ijtihad kolektif untuk mengatasi isu-isu kontemporer yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia. Seiring dengan kompleksitas permasalahan sosial dan hukum yang semakin berkembang, penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi potensi ijtihad jama’i dalam merespons tantangan sosial, politik, dan budaya yang dihadapi oleh umat Islam di Indonesia. Melalui pendekatan komparatif antara teks-teks Al-Qur'an dan Hadis, penelitian ini menilai relevansi ijtihad jama’i dalam konteks hukum Islam Indonesia yang multikultural. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ijtihad jama’i, yang melibatkan musyawarah kolektif antar ulama dan cendekiawan, menawarkan solusi hukum yang lebih inklusif dan responsif terhadap dinamika masyarakat. Penelitian ini juga mengidentifikasi model ijtihad jama’i yang telah diterapkan oleh lembaga-lembaga keagamaan di Indonesia, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah, yang menunjukkan keberhasilannya dalam menjawab permasalahan kontemporer tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariat. Dengan demikian, ijtihad jama’i menjadi alat penting dalam merumuskan hukum Islam yang lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan zaman, sekaligus memperkuat kebersamaan dalam umat Islam Indonesia yang pluralistik.